Pemindahan 16 Napi dari Lapas Cipinang ke Nusa Kambangan: Dampak Prostitusi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai dampak dari kasus prostitusi online (Open BO) anak. Kasus pengungkapan praktik prostitusi online tersebut terjadi setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama. Kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memunculkan pengungkapan ini. Saat tim melakukan pendalaman, ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak lapas bersama tim siber dan jajaran Kemenkumham. Sebagai tindak lanjut, dilakukan razia gabungan di Lapas Cipinang yang melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam razia itu ditemukan barang-barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel, sehingga beberapa narapidana dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185. Narapidana di Lapas Cipinang disebut melakukan dan mengendalikan prostitusi online anak sehingga terlibat dalam kasus tersebut. Tindakan eksploitasi anak oleh narapidana ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, di mana pelaku bisa melayani predator anak satu hingga dua kali dalam seminggu. Kepolisian telah mengambil tindakan untuk mengatasi masalah tersebut, dan proses penegakan hukum terus dilakukan untuk menangani kasus ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles