Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Cisauk, Kabupaten Tangerang melibatkan 75 adegan yang diperagakan oleh tiga pelaku. Dalam reka adegan tersebut, pelaku RRP berkenalan dengan korban pada tahun 2022, menjalin hubungan selama dua tahun, dan akhirnya merencanakan pembunuhan karena melihat status WhatsApp korban bersama pacar barunya pada tahun 2025. Pada adegan rekonstruksi, pelaku RRP, IF, dan APH terlibat dalam serangkaian kejadian yang mengarah pada pembunuhan korban. Proses rekonstruksi dimulai dari titik pertama di kontrakan pelaku hingga pemindahan tubuh korban ke semak-semak seadanya. Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis dari TKP. Barang bukti seperti senjata tajam, ponsel, pakaian korban, dan motor milik korban berhasil diamankan untuk mendukung proses investigasi. Ini adalah upaya serius dari aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus ini dan menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

