Ipar Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK – Tinjauan Aspirasi Publik

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memberikan dampak nyata di tengah masyarakat. Warga dilaporkan tidak mengetahui cara mengakses layanan yang dijanjikan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keberadaannya.

Selain itu, IPAR juga menyoroti bahwa Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi mengenai proyek tersebut. Hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi seharusnya dijamin oleh undang-undang yang berlaku, namun surat konfirmasi pers yang dikirimkan tidak direspons dan diabaikan dengan alasan aturan internal Pemkot Depok.

Obor Panjaitan menegaskan bahwa sikap arogansi birokrasi yang mengabaikan hukum harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini dapat diungkap secara tuntas dan para pelakunya dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan demi mencapai rasa keadilan dan kepastian hukum yang sangat penting.

Source link

Hot Topics

Related Articles