Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sebuah kasus dugaan korupsi terkait perlindungan situs judi online (judol) dengan pidana penjara selama tujuh hingga sembilan tahun. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa-tidak bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berhubungan dengan perjudian dapat diakses. Tuntutan hukuman termasuk kurungan yang bervariasi dari delapan tahun hingga sembilan tahun, dan denda sebesar Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Kasus judol Komdigi terbagi menjadi empat klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, dan tindak pidana pencurian uang (TPPU). Selain itu, JPU juga menuntut sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Artinya, kasus ini sedang dalam proses hukum yang serius dan kedatangan pihak-pihak terkait untuk menjalani pertanggungjawaban mereka dalam sistem peradilan.

