Kemenhut Akan Undang KPK untuk Sinkronisasi Data Tambang Tanpa PPKH

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana untuk mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyamakan data mengenai tambang yang tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan langkah tersebut sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tambang tanpa PPKH yang dianggap ilegal dan merugikan hutan tanpa memberikan dampak positif pada negara. Rekonsiliasi data diperlukan karena adanya perbedaan informasi antara Kemenhut, KPK, dan lembaga lain terkait tambang tanpa PPKH. Kemenhut terus berkoordinasi dengan KPK guna menyamakan data tersebut sebelum pertemuan dilakukan.

Menhut juga menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan data dan perbedaan metodologi yang mungkin terjadi. Setelah proses sinkronisasi selesai, hasilnya akan diumumkan kepada media. Sebelumnya, KPK telah menyampaikan hasil kajian mengenai tata kelola tambang kepada tujuh kementerian, termasuk Kemenhut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan modus korupsi terkait PPKH dalam sektor pertambangan. Data tambang menunjukkan bahwa sebagian besar tambang dengan izin usaha pertambangan tidak lagi aktif, sementara sebagian lain masih beroperasi. Tahapan berikutnya adalah memastikan data yang solid dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum diumumkan ke publik.

Source link

Hot Topics

Related Articles