Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penipuan di sektor perdagangan beras. Dalam salah satu pidatonya di acara peringatan ulang tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan bahwa manipulasi harga dan penataan kembali beras subsidi telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Ia membeberkan bahwa sejumlah perusahaan terlibat dalam praktik tersebut, yang menurutnya merupakan tindakan kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Prabowo juga telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak terhadap praktik curang yang merugikan tersebut. Menurut beliau, tindakan tegas ini didasari oleh amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa cabang produksi penting bagi negara harus dikelola oleh negara. Prabowo menegaskan bahwa kerugian sebesar tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat, seperti perbaikan sekolah, rumah sakit, dan pesantren di seluruh Indonesia. Semua tindakan ini dilakukan atas dasar hukum untuk menegakkan kedaulatan negara dan keadilan ekonomi.

