Mencantumkan gelar di KTP telah menjadi topik yang sering diperbincangkan oleh masyarakat. Sebagian orang merasa penting untuk menunjukkan gelar akademik atau keagamaan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi atau keyakinan pribadi. Namun, ada yang masih ragu apakah hal ini diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi terkait pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Menurut aturan tersebut, pencantuman gelar di KTP dan Kartu Keluarga diperbolehkan dengan syarat yang berlaku. Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., gelar keagamaan seperti Haji, atau gelar adat sesuai dengan budaya lokal. Namun, penambahan gelar bersifat opsional sehingga bisa dilakukan jika dirasa perlu.
Untuk menambahkan gelar di KTP, diperlukan dokumen pendukung seperti KTP lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya seperti ijazah atau sertifikat. Proses perubahan data dapat diajukan ke kantor Dukcapil tanpa melalui proses sidang pengadilan. Penulisan nama harus tetap mengikuti aturan yang berlaku termasuk batasan jumlah karakter dan aturan penulisan agar tidak membingungkan.
Meskipun bisa ditambahkan, tidak semua dokumen kependudukan mengizinkan pencantuman gelar. Sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama. Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian atau status sosial tertentu serta mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi.
Kesimpulannya, mencantumkan gelar di KTP adalah sah dan legal asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ingin menampilkan gelar sebagai identitas, dapat mengurusnya ke kantor Dukcapil dengan proses yang relativ mudah. Penting untuk menjaga konsistensi data dengan dokumen lainnya seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan.