Pemprov Jatim Regulasi dan Tim Khusus Sound Horeg

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan regulasi dan membentuk tim khusus untuk merespons fenomena sound horeg yang marak di beberapa daerah di Jatim. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menghadirkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, dengan melibatkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya. Tinjauan terhadap aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, serta kesehatan dilakukan oleh Pemprov Jatim dalam menanggapi fenomena sound horeg, dengan harapan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Sound horeg, dengan suara yang melebihi 85 hingga 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, berbeda dengan sound system biasa. Fenomena ini banyak ditemukan di berbagai daerah di Jatim, seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Untuk mengatasi hal ini, regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran dianggap perlu segera diterbitkan.

Khofifah menegaskan perlunya sebuah payung regulasi yang komprehensif untuk mengatur sound horeg. Pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai pihak dari Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum, tenaga medis, dan stakeholders lainnya dilakukan untuk merumuskan panduan dalam bentuk peraturan atau surat edaran. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi fenomena sound horeg.

Regulasi terkait sound horeg menjadi hal yang mendesak dan ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai panduan hukum yang jelas. Hal ini sesuai dengan arahan dari Gubernur Jatim yang tengah intensif bekerja sama dengan Polda Jatim dan berbagai pihak terkait. Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan kejelasan aturan terkait sound horeg untuk menegakkan keseimbangan antara kepentingan publik dan individu.

Source link

Hot Topics

Related Articles