Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa bantuan sosial seharusnya ditujukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya keterlibatan dalam praktik judi online, bantuan tersebut akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Sosial, serta Inspektorat untuk mendapatkan informasi yang komprehensif terkait masalah judi online. Kolaborasi ini juga diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama PPATK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pramono Anung menegaskan pentingnya memastikan dana bantuan sosial dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan ketahanan sosial ekonomi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus memperbarui data penerima bansos secara berkala agar bantuan tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 602.419 warga Jakarta yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun. Dari jumlah tersebut, 15.033 diantaranya tercatat sebagai penerima bansos. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan bansos di lingkungannya guna menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, dan terbebas dari praktik-praktik ilegal.

