Resto dan Kafe di DIY Dilarang Putar Musik Tanpa Lisensi

Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan imbauan kepada para pemilik restoran dan kafe di provinsi tersebut untuk menghentikan praktik memutar musik dari sumber tidak resmi atau tanpa lisensi. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyoroti pentingnya pemilik usaha menyadari bahwa penggunaan musik di tempat usaha merupakan pemanfaatan komersial yang harus didukung dengan izin resmi dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Agung menekankan bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada aspek hukum, namun juga dapat merusak reputasi usaha dan berdampak negatif pada keberlangsungan operasional. Dalam membangun budaya hukum di sektor ekonomi kreatif, penting bagi pelaku usaha untuk menghormati hak cipta musik yang diputar di tempat usaha sebagai bentuk penghargaan terhadap karya keras para pencipta lagu. Diharapkan dengan menggunakan musik berlisensi, para pelaku usaha dapat melindungi diri secara hukum dan memberikan penghargaan yang layak kepada pencipta lagu atas karyanya. Imbauan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan yang mendukung hak cipta dan pertumbuhan industri kreatif di DIY.

Source link

Hot Topics

Related Articles