Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini dapat diakses mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan lokasi penempatan di beberapa titik strategis, antara lain di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit untuk wilayah Jakarta Timur, dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat.
Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM Keliling antara lain adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta tes kesehatan yang harus diikuti di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap.