Pria Penusuk Anggota TNI Ditangkap Polisi di Blok M

Pada Minggu (27/7) dini hari, kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RU yang menusuk anggota TNI berinisial RR di sebuah tempat hiburan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan berhasil diamankan oleh tim unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peristiwa tersebut.

Bima menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan, melakukan olah TKP, meminta keterangan dari empat saksi yang berada di lokasi, dan membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis. Korban, yang merupakan seorang anggota TNI, didapati mendapat 13 tusukan dan saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga memeriksa tiga tempat kejadian termasuk tempat hiburan, lokasi korban dan pelaku, serta lokasi penusukan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada malam hari. Belum ada informasi mengenai motif atau kronologi kejadian yang menjadi penyebab penganiayaan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan barang bukti berupa pakaian korban dan hal-hal terkait. Kabar ini disampaikan oleh Pewarta Luthfia Miranda Putri, melalui Berita ANTARA.

Source link

Hot Topics

Related Articles