Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (KPC), meminta Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat implementasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan mempercepat pembangunan lebih banyak Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pernyataan tersebut disampaikan Hasan saat melakukan kunjungan inspeksi ke SPPG Cempedak Lobang di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Rabu (30 Juli).
Menurut Hasan, salah satu tugas yang paling mendesak bagi pemerintah adalah merespons tuntutan dan antusiasme publik yang tinggi terhadap Program MBG, terutama dari masyarakat yang belum menerima manfaatnya.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat, Badan Gizi Nasional (BGN), dan pemimpin daerah sangat penting untuk memastikan anak-anak sekolah segera menerima makanan bergizi gratis,” tegas Hasan.
Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan SPPG secara aktif, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan terluar (wilayah 3T).
“Dukungan substansial dari pemerintah daerah diperlukan—baik dalam menentukan lokasi SPPG yang sesuai maupun dalam mendorong upaya pembangunan, terutama di wilayah 3T,” tambahnya.
Selain koordinasi pemerintah, Hasan menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pengembangan SPPG melalui kemitraan publik-swasta.
Selama kunjungan yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan optimisme bahwa 200 SPPG akan beroperasi di provinsi tersebut dalam waktu dekat. Dia mencatat bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target 1.732 SPPG untuk Sumatera Utara. Saat ini, 77 unit telah didirikan, dan jumlah tersebut diharapkan akan terus meningkat.
“Dalam waktu dua minggu, kami berharap jumlah itu akan naik menjadi 89, dengan tambahan 12 unit yang siap dan menunggu aktivasi akun virtual mereka. Dalam waktu sebulan, kami berencana menambahkan 29 unit lagi. Melihat progres mingguan, kami yakin Sumatera Utara dapat memenuhi target tersebut dalam waktu dekat,” kata Bobby.
Dia juga menyatakan bahwa setiap kabupaten dan kota di provinsi tersebut diharapkan membangun minimal tiga SPPG, sebagai kontribusi pemerintah daerah—tidak termasuk yang didirikan oleh mitra swasta.
“Target itu berlaku untuk unit yang dibangun oleh pemerintah daerah, tanpa termasuk yang dibangun oleh sektor swasta,” tegas Bobby.