Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menggunakan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai basis operasi untuk penipuan online dengan menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa 11 orang WNA tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan dalam penangkapan tersebut. Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, pukul 18.30 WIB. Polisi segera merespons laporan dan menemukan 11 WNA China yang berpura-pura sebagai anggota polisi melalui media online.
Para pelaku tersebut telah tinggal di lokasi tersebut selama empat hingga lima bulan sejak Maret 2025. Mereka menggunakan dua pembantu rumah tangga yang tidak diizinkan ke lantai atas sebagai komplotan mereka. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian seragam polisi RRC, dokumen berbahasa Mandarin, ponsel, iPad, dan laptop.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 28 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka juga disangkakan dengan pelanggaran pasal imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penipuan online dengan modus yang tidak bertanggung jawab.