Seorang wanita Indonesia berinisial DA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Malaysia berinisial ATMY di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) setelah keduanya terlibat dalam percakapan tentang rencana perceraian. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 19.03 WIB. Peristiwa ini bermula dari perdebatan antara korban dan terlapor mengenai rencana perceraian, dimana terlapor melarang korban untuk bertemu dengan anak mereka setelah perceraian. Terlapor kemudian mengarahkan gunting ke arah korban dan mengancam akan membunuhnya saat korban sedang menggendong anak mereka. Namun, korban dibantu oleh saksi segera mengamankan gunting dari terlapor. Terlapor tidak puas dan melakukan penganiayaan dengan menggigit kepala dan pundak sebelah kanan korban. Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Menitipkan membuat mereka lebih intensif menguji lebih lanjut situasi yang dipublikasikan.

