Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Pilih Hak Prerogatif untuk Kerukunan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak dalam menentukan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah ini merupakan respons cepat pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah melalui akun resmi menegaskan bahwa langkah Prabowo menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk memperkuat kerukunan nasional. Penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini disambut sebagai kabar baik di tengah upaya segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Menurut Fahri, langkah tersebut merupakan upaya untuk kembali menyatukan bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana. Semoga langkah ini dapat menjadi upaya untuk memperkuat persatuan bangsa dari ancaman perpecahan.

Source link

Hot Topics

Related Articles