Musim kemarau di Kalimantan Barat telah mencapai puncaknya menurut BMKG, dimulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus. Hal ini menandakan perlunya kehati-hatian dalam melakukan pembakaran. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya penggunaan teknologi permanen dan penegakan hukum yang tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, terutama di area rawan seperti lahan gambut.
Hanif juga menyoroti kebutuhan akan sistem teknologi deteksi dini, ramalan cuaca yang akurat, dan modifikasi cuaca yang konsisten untuk mengurangi risiko karhutla. Keberhasilan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Kalbar menjadi contoh efektivitas teknologi dalam penanggulangan kebakaran hutan. Meskipun demikian, Hanif menekankan bahwa larangan pembakaran lahan tetap berlaku selama musim kemarau berlangsung, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Menteri Hanif juga mengkritisi aturan lokal yang memperbolehkan pembukaan lahan maksimal dua hektar dengan cara membakar, yang bertentangan dengan regulasi nasional. Ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan preventif seperti pemagaran, pemalangan, dan penandaan kawasan rawan karhutla. Pendekatan strict liability juga ditekankan bagi pemilik konsesi yang terlibat dalam kebakaran, tanpa memandang unsur kesengajaan.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan akademisi, dihimbau untuk terlibat aktif dalam penanggulangan karhutla melalui pendekatan kolaboratif pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyesalkan dampak negatif kebakaran hutan terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Ia menekankan perlunya kerjasama semua pihak dalam menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.
Keseluruhan upaya ini diharapkan dapat melindungi Kalimantan Barat dari kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keberlangsungan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi larangan pembakaran dan turut serta dalam upaya pencegahan karhutla.