Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Pelaku, yang dikenal dengan inisial S (53) dan KF (30), melakukan penyiaran ulang saluran premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola dengan memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung, serta mendistribusikannya dengan cara menarik kabel ke rumah pelanggan. Kejadian ini terjadi pada 5 April 2024 dan dilaporkan oleh PT. Mediatama Televisi pada 24 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan beberapa kanal milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat umum tanpa izin. Salah satu kanal yang disiarakan meliputi Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC. Pada tanggal 24 Juli, Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku di Jawa Timur, yaitu S dan KF, setelah mereka menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka terancam pidana penjara maksimum delapan tahun atau denda maksimum Rp2 miliar. Rafles Langgak Putra, Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan ilegal seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

