Polisi Konfirmasi Tidak Ada Pelapor WNI dalam Kasus WNA Nyamar

Polisi Jakarta Selatan memastikan hingga saat ini belum ada laporan dari warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa belum ada korban dari WNI yang melaporkan tindakan penipuan online yang dilakukan oleh ke-11 WNA tersebut. Nicolas juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penipuan tersebut dan dua WNI yang bekerja sebagai ART di rumah tempat kejadian tidak terlibat. Para pelaku dari China itu masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah diserahkan kepada Imigrasi Jakarta Selatan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China serta Interpol. Pada awalnya, polisi menangkap 11 WNA di Jakarta Selatan yang menggunakan rumah sebagai tempat penyamaran polisi wuhan. Barang bukti yang disita termasuk pakaian kepolisian China, dokumen berbahasa Mandarin, ponsel, iPad, dan laptop. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pelanggaran terkait izin tinggal. Pasal-pasal lain terkait keimigrasian juga dikenakan kepada mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Source link

Hot Topics

Related Articles