Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan
Jakarta – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar, Rahmat Riantho alias Ranggo, yang berprofesi sebagai Youtuber, divonis penjara selama 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan menyatakan bahwa putusan tersebut lebih singkat dari dakwaan, yaitu 2 tahun 6 bulan.
Meskipun vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respons hukum terhadap putusan tersebut. Pihak JPU juga siap melakukan langkah hukum yang sesuai dengan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa.
Sidang vonis Ranggo digelar di ruang sidang 6 tanpa pemberitahuan sebelumnya, meskipun seharusnya digelar di ruang sidang 9 sesuai dengan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hingga saat ini, SIPP PN Jakbar belum menampilkan hasil sidang vonis Ranggo dan alasan yang meringankan dakwaannya.
Ranggo beraliran penyelenggara event musik yang dikenal dengan Sabiphoria, meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023. Dengan janji keuntungan 25 persen, Ranggo berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp3,75 miliar kepada korban. Namun, setelah transfer uang dari korban, cek yang dijanjikan sebagai jaminan oleh Ranggo tidak dapat dicairkan, akhirnya korban menyadari menjadi korban penggelapan.
Dalam persidangan, Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Kuasa hukum korban tidak puas dengan tuntutan JPU terhadap Youtuber Ranggo dan proses persidangan terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini.
Ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus penggelapan yang melibatkan Youtuber Ranggo. Semua pihak masih menanti keputusan akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.