Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau dikenal sebagai UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang karyawan yang mengajukan permohonan uji materiil adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, mereka merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Dalam permohonan tersebut, dipermasalahkan Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut dituduh merugikan pekerja buruh dengan pembayaran pensiun yang dibatasi secara berkala. Marjan Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, menyatakan alasan gugatan ini dan mengungkapkan kekecewaan terhadap aturan baru yang membatasi karyawan dalam mengambil dana pensiun mereka.
Selain itu, Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan latar belakang gugatan judicial review atas kekecewaan karyawan terhadap UU P2SK karena aturan baru ini menyulitkan karyawan dalam mengakses dana pensiun mereka. Karyawan merasa dibatasi dengan aturan yang mengikat mereka untuk mengambil pensiun secara berkala, bukan sekaligus seperti sebelumnya. Dengan adanya gugatan ini, karyawan berharap agar aturan pensiun dapat dikembalikan seperti semula, tanpa adanya pembatasan dalam mengambil dana pensiun. Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala, dan berharap permohonan uji materiil ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

