Gugatan 3 Karyawan PT Freeport Anggota PK FPE KSBSI terhadap UU P2SK

3 Karyawan Freeport Ajukan Uji Materi UU P2SK ke MK, Persoalkan Aturan Pensiun Berkala

Tiga karyawan PT Freeport Indonesia bersama Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, resmi membawa persoalan pensiun ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yang dinilai membatasi hak pekerja dalam menerima dana pensiun.

Pasal yang Dipersoalkan Dinilai Merugikan Pekerja

Permohonan uji materiil itu diajukan oleh Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, yang merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Dalam permohonan tersebut, mereka mempersoalkan Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Menurut para pemohon, aturan baru itu memberi dampak langsung kepada pekerja buruh karena manfaat pensiun tidak lagi bisa diakses seperti sebelumnya. Skema pembayaran yang dibatasi secara berkala dinilai menutup ruang bagi peserta dana pensiun untuk mengambil haknya secara penuh sekaligus.

Serikat Buruh: Pekerja Kehilangan Keleluasaan

Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang, menyebut gugatan ini lahir dari kekecewaan atas kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja. Ia menilai pembatasan pencairan dana pensiun telah mengubah posisi karyawan menjadi tidak leluasa dalam mengatur manfaat yang semestinya menjadi hak mereka setelah pensiun.

Senada dengan itu, Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa judicial review ini ditempuh karena para karyawan menilai aturan dalam UU P2SK menyulitkan akses terhadap dana pensiun. Mereka keberatan dengan ketentuan yang mewajibkan pembayaran dilakukan secara berkala, bukan sekaligus seperti yang selama ini diharapkan.

Harapan Dikembalikan Seperti Semula

Melalui permohonan ini, para pekerja berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dan mengembalikan mekanisme pembayaran dana pensiun seperti sebelumnya. Di lingkungan Dana Pensiun Freeport Indonesia, penolakan terhadap pembayaran manfaat pensiun secara berkala juga disebut datang dari seluruh peserta yang terdampak aturan tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles