Permendes PDT: Pencapaian Terbaru Pinjaman Koperasi Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan mengatur proses pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan segera rampung dalam waktu dekat. Yandri menyatakan hal ini saat berada di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan beberapa kementerian terkait.

Ia menekankan bahwa Permendes ini akan menjadi panduan resmi bagi desa-desa dalam menjalankan Koperasi Desa, termasuk dalam penyusunan proposal bisnis. Beberapa sektor yang akan ditangani meliputi LPG, pupuk, sembako, dan apotek, sesuai dengan arahan Presiden. Meskipun masih dalam tahap pengembangan, Yandri menegaskan bahwa semua Koperasi Desa yang telah memiliki badan hukum akan dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat bagi desa.

Yandri juga menjelaskan bahwa aturan mengenai masa tenggang pinjaman akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, untuk memastikan keuangan Koperasi Desa tetap aman dan transparan. Dengan selesainya Permendes ini, harapannya adalah Koperasi Desa dapat menjadi penggerak ekonomi desa, memudahkan akses terhadap kebutuhan pokok, dan mendorong masyarakat untuk mandiri dalam berusaha.

Source link

Hot Topics

Related Articles