Penertiban pedagang kaki lima dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Jakarta Barat kembali digelar serentak di delapan kecamatan. Operasi yang dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat ini menyasar titik-titik yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum, mulai dari trotoar, saluran air, hingga fasilitas publik lain yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan.
Operasi Bina Tertib Praja Dimulai Serentak
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya menertibkan PKL, tetapi juga menyasar tukang parkir dan Pak Ogah yang beraktivitas di ruang-ruang publik.
Menurut Edison, pendekatan yang digunakan tetap berjenjang. Pedagang yang masih membandel setelah tiga kali menerima surat peringatan akan diangkut petugas apabila tetap berjualan di trotoar. Namun, di beberapa wilayah seperti Kecamatan Kalideres, penindakan masih diawali dengan pemberian surat peringatan.
Lapak Liar di Atas Saluran Air Dibongkar
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah lapak liar PKL di atas saluran air Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng. Di titik itu, petugas gabungan membongkar 29 bangunan atau lapak yang mayoritas terbuat dari kayu dan triplek. Seluruh bangunan hasil penertiban kemudian diangkut menggunakan armada truk Satpol PP ke gudang Satpol PP di Kembangan.
Langkah penertiban ini tidak berhenti pada pembongkaran semata. Setelah area dikosongkan, pemerintah setempat berencana melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan menempatkan pot tanaman di lokasi tersebut.
Alasan Penertiban: Ketertiban dan Fungsi Ruang Publik
Satpol PP menegaskan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Keberadaan PKL di atas saluran air dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan lalu lintas dan menyumbat aliran air.
Setelah operasi ini, patroli pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar area yang sudah ditertibkan tidak kembali dipakai untuk berjualan. Bagi pemerintah wilayah, penertiban ini dipandang sebagai upaya menjaga fungsi trotoar, saluran air, dan ruang publik agar tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

