Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum ketua RT berinisial P terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa korban mengaku tindakan asusila yang dilakukan hanya berupa oral seks. Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Sebelumnya, beredar unggahan melalui media sosial Instagram yang menampilkan aksi tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT di Lenteng Agung terhadap bocah lelaki berusia 12 tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga disertai ancaman dan kekerasan. Akibat kejadian ini, pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban, dan keluarga mereka, telah dibawa ke Polsek Jagakarsa dan kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan adanya keadilan bagi korban dan hukuman yang sesuai bagi pelaku. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

