Pria berinisial AWP (39) ditangkap karena melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi dan berhasil meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya. Pelaku ini berhasil menawarkan sepeda motor antik jenis Vespa kepada korbannya sehingga tertarik untuk membeli dengan harga Rp25,2 juta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak mengirimkan Vespa yang dijanjikan dan ternyata foto yang dikirimkan adalah milik orang lain. Para korban mengalami kerugian mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual-beli sepeda motor Vespa di Bekasi yang diajukan oleh salah satu korban bernama ANP.

