Pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Achmad Maruf menyoroti larangan bagi pejabat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk merangkap jabatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Terutama dalam konteks ketentuan yang tidak diubah dalam UU P2SK. Maruf mengharapkan agar calon anggota DK LPS yang masih menjabat di posisi lainnya untuk mengundurkan diri jika ingin melanjutkan proses seleksi. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan DK LPS harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanpa melanggar aturan yang ada.
Sebagai contoh, Maruf menekankan pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang mengatur bahwa anggota DK LPS harus bekerja secara penuh waktu dan tidak boleh memiliki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial. Selain itu, Pasal 67 huruf (i) juga menyebutkan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh memiliki jabatan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Maruf berharap agar pimpinan LPS dapat menjaga lembaga ini agar tetap kredibel dan independen sesuai dengan mandat undang-undang. Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair) Wasiaturrahma juga menyoroti tentang larangan bagi pejabat yang melayani publik untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, guna menghindari konflik kepentingan. Dalam konteks tersebut, pejabat yang berperan sebagai regulator dan sekaligus pelaku industri yang diawasi juga harus berhati-hati.
Wasiaturrahma mendorong agar calon anggota DK yang berasal dari pelaku industri yang tertarik untuk mengisi posisi di regulator sebaiknya mundur terlebih dahulu dari jabatannya di industri. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko konflik kepentingan dan menjaga ketegasan serta independensi lembaga tersebut.

