Dua pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang ditangkap setelah aksi pencurian ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, kedua pelaku terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, uang hasil penjualan sepeda motor curian juga digunakan untuk berfoya-foya. Salah satu pelaku, yang merupakan seorang residivis, sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian spion dan laptop pada tahun 2023 dan 2024. Pelaku baru saja bebas pada bulan Juli tahun ini.
Aksi curanmor dilakukan oleh kedua pelaku ketika mereka melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Setelah dilaporkan oleh korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, polisi masih dalam pengejaran terhadap satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat meninggalkannya. Tindakan pencegahan seperti ini dapat membantu mengurangi kasus pencurian kendaraan di sekitar daerah tersebut. Berita ini disampaikan oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dari ANTARA, menyarankan agar konten ini tidak diambil tanpa izin dari Kantor Berita ANTARA.