Merdeka Digital: Mewujudkan Kedaulatan Telekomunikasi RI

Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah momen bersejarah yang mengakhiri penjajahan fisik. Namun, dalam era digital saat ini, bentuk penjajahan telah berubah menjadi dominasi teknologi dan informasi. Kedaulatan tidak hanya berarti kebebasan territorial, tapi juga kebebasan dalam mengelola teknologi dan data digital. Hal ini menjadi tantangan baru bagi Indonesia untuk mencapai kedaulatan telekomunikasi dan teknologi digital sebagai bagian dari kemerdekaan sejati.

Kedaulatan digital merujuk pada kemampuan suatu negara untuk mengontrol data, sistem informasi, dan infrastruktur teknologi secara independen. Menurut Prof Dr Ir Richardus Eko Indrajit, ahli teknologi informasi, kedaulatan digital adalah hak suatu bangsa untuk menentukan arah teknologi informasi tanpa campur tangan asing. Ketidakmampuan mengontrol data dan sistem digital akan membuat suatu negara menjadi “koloni digital” di tatanan global.

Di sisi lain, kedaulatan telekomunikasi berkaitan dengan penguasaan infrastruktur komunikasi seperti jaringan internet dan sistem transmisi data. Prof Dr Ing Satriyo Soemantri Brodjonegoro, mantan rektor ITB, menjelaskan bahwa telekomunikasi merupakan tulang punggung pertahanan dan pembangunan nasional. Ketergantungan pada teknologi asing dalam hal ini dapat melemahkan posisi Indonesia dalam geopolitik dan ekonomi global.

Penting bagi Indonesia untuk terus berupaya mewujudkan kedaulatan digital dan telekomunikasi guna memperkuat kedaulatan negara secara menyeluruh dan melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, kemerdekaan sejati akan tercapai melalui pengendalian atas teknologi informasi dan infrastruktur komunikasi yang dimiliki secara mandiri.

Source link

Hot Topics

Related Articles