Pemkab tetapkan status tanggap darurat gempa Poso: Langkah Mendesak

Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, telah menetapkan status tanggap darurat setelah gempa magnitudo 5,8 mengguncang daerah tersebut pada Minggu. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari mulai 18 hingga 31 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso. Keputusan ini diambil karena dampak kerusakan akibat gempa yang merugikan masyarakat dan infrastruktur umum. Gempa tersebut awalnya dilaporkan berkekuatan 6,0 namun kemudian diperbaharui menjadi 5,8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melaporkan bahwa gempa terjadi di sekitar Kota Poso dengan jumlah gempa susulan mencapai 57 kali, yang didominasi oleh magnitudo 3. BPBD Sulawesi Tengah mencatat 41 orang terdampak gempa dengan korban luka, termasuk satu korban meninggal dunia. Upaya bantuan dan evakuasi telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk membantu korban gempa di Poso. Penetapan status tanggap darurat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan bencana ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles