Pencuri Hp Tertangkap Polisi di Minimarket Kalideres Jakbar

Pada hari Senin, Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengumumkan bahwa polisi telah berhasil menangkap terduga pencuri telepon seluler, seorang pria berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial AB atau Jebir. Penangkapan terjadi di rumah tersangka, Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres. Kejadian berlangsung pada Rabu, dan aksi pencurian terekam oleh kamera CCTV yang memperlihatkan seorang pria dalam kaos hitam memasuki minimarket dengan alasan melakukan transaksi pembayaran. Dalam situasi lengah, pelaku berhasil mencuri ponsel kasir bernama Dival sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Techno Spark Go 1 series Transformer yang merupakan milik korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara. Kejadian ini menegaskan betapa pentingnya keamanan di minimarket untuk mencegah tindakan kriminal seperti ini di masa mendatang. Polisi terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

Source link

Hot Topics

Related Articles