PPNS Terkait Perusahaan Wajib Patuhi HAM Mulai 2028: Apa yang Perlu Diketahui

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan mempersiapkan rekrutmen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terkait kewajiban perusahaan untuk mematuhi prinsip-prinsip hak asasi mulai tahun 2028. PPNS akan berperan dalam menangani perusahaan yang diduga melanggar HAM. Selain itu, dalam acara Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha, Pigai mengajak pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban perusahaan dalam mematuhi HAM.

Menurut Pigai, mulai tahun 2028, baik perusahaan lokal maupun internasional wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM dan akan dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu sanksi yang dijelaskan Pigai adalah pembatasan akses perusahaan dari sistem perbankan. Untuk mengawasi hal ini, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kewajiban perusahaan untuk mematuhi HAM merupakan amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM. Dalam pedoman tersebut, terdapat tiga kewajiban utama, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Pigai menjelaskan bahwa meskipun ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2023, namun kewajiban ini baru menjadi wajib mulai tahun 2028. Hal ini disusun untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyusunan peraturan yang mendukung kewajiban tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles