Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi Dana TaniHub Disita: Penyitaan Aset Terbaru

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menyita tanah milik tersangka IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019–2023. Aset tanah tersebut, berlokasi di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi (M2) dan memiliki taksiran harga lebih dari Rp60 miliar. Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, menyampaikan informasi ini kepada wartawan di Jakarta.

Pihak kejaksaan juga akan terus melakukan pelacakan aset kepada seluruh pihak terkait, termasuk tersangka dan akan mengembangkan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Vice President BRI Ventures inisial WG, Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR, dan Vice President Portfolio & Synergy BRI Ventures inisial YASP yang mengajukan permohonan jadwal ulang karena tugas kantor keluar negeri.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI. Mereka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI periode 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS. Dalam kasus ini, Direktur PT. MDI (MDI Venture) disebut menyetujui investasi secara melawan hukum, sedangkan mantan Direktur Utama PT. TGI dan mantan Direktur PT. TGI diduga memanipulasi data perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Source link

Hot Topics

Related Articles