Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi Dana TaniHub Disita: Penyitaan Aset Terbaru

Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi Dana TaniHub Disita, Nilainya Ditaksir Lebih dari Rp60 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menelusuri jejak aset dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya sepanjang 2019–2023. Kali ini, penyidik menyita sebidang tanah milik tersangka IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia, yang disebut berada di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi dan ditaksir bernilai lebih dari Rp60 miliar.

Langkah Penyidik Tak Berhenti di Satu Aset

Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, menyampaikan penyitaan tersebut kepada wartawan di Jakarta. Menurut dia, penelusuran aset akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk para tersangka, sebagai bagian dari upaya menguatkan pembuktian sekaligus membuka kemungkinan adanya aset lain yang terhubung dengan perkara ini.

Ia juga menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup peluang munculnya pihak-pihak lain yang turut terlibat. Dalam kasus seperti ini, penyitaan aset kerap menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan langsung dengan pemulihan kerugian dan jejak aliran dana yang diduga tidak wajar.

Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

Di sisi lain, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari lingkungan BRI Ventures. Mereka antara lain Vice President BRI Ventures berinisial WG, Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures berinisial MLR, serta Vice President Portfolio & Synergy BRI Ventures berinisial YASP. Dua saksi terakhir disebut mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang bertugas ke luar negeri.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana proses investasi dijalankan, siapa yang mengambil keputusan, dan sejauh mana mekanisme internal diduga dilanggar dalam penempatan dana ke TaniHub.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan, yakni DSW selaku Direktur PT MDI, IAS selaku mantan Direktur Utama PT TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT TGI. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi PT MDI dan BVI/BRI Ventures pada PT TGI selama periode 2019–2023.

Total pencairan investasi dalam perkara tersebut mencapai 25 juta dolar AS. Penyidik menduga Direktur PT MDI menyetujui investasi secara melawan hukum, sementara mantan Direktur Utama PT TGI dan mantan Direktur PT TGI diduga memanipulasi data perusahaan demi kepentingan pribadi.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles