Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sedang dalam proses rapat koordinasi bersama DPR RI dan Kementerian Agama terkait pembayaran dana Masyair untuk layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pembayaran dana ini harus diselesaikan sebelum 23 Agustus 2025. Rapat koordinasi akan dilakukan untuk membahas urgensi pembayaran Masyair dan memperoleh izin dari DPR. Irfan menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan lebih awal guna menghindari keterlambatan persiapan seperti pada haji sebelumnya yang dinilai kurang optimal.
Menanggapi RUU Haji, Irfan mengungkapkan bahwa BP Haji telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan RUU tersebut. BP Haji akan mematuhi instruksi dari Undang-Undang terkini yang akan disahkan. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan DIM RUU Haji dan Umrah kepada DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) guna membahas isu-isu yang terdapat dalam RUU tersebut. DIM RUU Haji dan Umrah mencakup 700 poin, dimana mayoritas poin tersebut bersifat tetap.
Koordinasi dan persiapan yang dilakukan BP Haji dan pemerintah sebelumnya bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji berjalan dengan lancar dan optimal. Diharapkan dengan kerjasama antara BP Haji, DPR RI, dan Kementerian Agama, penyelesaian pembayaran Masyair dapat tercapai tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya.