Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabarkan bahwa Silfester Matutina, terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat ini mengalami sakit nyeri dada dan memerlukan istirahat selama lima hari. Dokter yang merawat Silfester telah memberikan surat keterangan mengenai kondisinya. Sidang Peninjauan Kembali (PK) telah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun Silfester dalam keadaan sakit dan tidak dapat hadir. Sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu akan ditunda hingga tanggal 27 Agustus mendatang.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan kecuali jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan. Ketidakhadiran pemohon dalam persidangan memang menjadi keputusan hakim. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa Silfester sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami tipus.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu tahun penjara terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2017. Meskipun mengajukan banding, putusan tingkat kasasi malah memperberat vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara. Kasus ini terus menjadi sorotan sejak saat itu.