Gerebek Kios Jual Obat Terlarang di Jakarta Selatan: Berita Terbaru

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual kios tersebut diketahui menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Meskipun sudah dilakukan penertiban sebelumnya dan pemusnahan di lokasi, namun pedagang tersebut kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang.

Dalam operasi ini turut serta Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama, dan masyarakat melakukan penggerebekan kios di lokasi. Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan mengingatkan mereka untuk melaporkan temuan kasus serupa di lingkungan mereka.

Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjaga generasi penerus bangsa dari dampak negatif akibat peredaran obat-obatan terlarang. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita sejumlah obat terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Tindakan ini sejalan dengan upaya Satpol PP dalam mengawasi dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Selatan.

Source link

Hot Topics

Related Articles