Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang menyimpan sabu seberat 1,26 kilogram di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang dengan inisial O yang saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan upaya dalam menekan peredaran gelap narkotika di masyarakat.