Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Bawa Senjata Tajam dalam Tawuran

Jakarta Utara – Tiga pemuda harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat diduga hendak terlibat tawuran di kawasan Koja, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara di depan Sekolah Strada, Jalan Deli, ketika petugas mencurigai gerak-gerik tiga pria yang melintas dengan sepeda motor.

Dicurigai Saat Melintas di Koja

Petugas yang sedang melakukan pengawasan di wilayah Koja kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Setelah diamati lebih lanjut, motor itu dihentikan dan pemeriksaan dilakukan di lokasi. Dari situ, polisi menemukan dua bilah senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku.

Ketiga pemuda itu masing-masing berinisial RW, RA, dan FE. RW diketahui membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, sedangkan FE berperan sebagai joki dalam perjalanan mereka. Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sepeda motor dan telepon seluler sebagai barang bukti.

Diduga Hendak Tawuran di Sunter

Dari hasil interogasi, polisi menyebut ketiganya berniat menuju kawasan Sunter untuk melakukan tawuran. Rencana itu gagal setelah tim Resmob lebih dulu bergerak cepat dan menghentikan mereka sebelum sempat mencapai lokasi yang dituju.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman dalam aturan tersebut maksimal 10 tahun penjara.

Diamankan ke Mapolres Jakarta Utara

Usai ditangkap, RW, RA, dan FE bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa patroli dan pengawasan di titik rawan masih menjadi langkah penting untuk mencegah aksi kekerasan jalanan sebelum pecah menjadi tawuran.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles