Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Bawa Senjata Tajam dalam Tawuran

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, pelaku RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, sementara pelaku FE berperan sebagai joki. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler. Ketiga pelaku ditangkap ketika Resmob melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai tiga laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Setelah diikuti dan diamati gerak-geriknya, petugas berhasil menghentikan motor pelaku dan menemukan dua bilah senjata tajam. Selain itu, dari hasil interogasi diketahui bahwa ketiga pelaku berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun dapat digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

Hot Topics

Related Articles