Deportasi Tiga WNA Nigeria yang Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara mengambil tindakan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan ketiga WNA ini melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA Nigeria ini, dengan inisial EKM, CSC, dan AOL, dideportasi dan ditangkal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 21 Agustus pukul 20.35 WIB.

Penggerebekan terhadap dua WNA Nigeria dengan inisial EKM dan CSC terjadi pada Operasi Pengawasan Keimigrasian pada April, sedangkan WNA Nigeria berinisial AOL ditangkap pada pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Mei. Mereka ditemukan di kawasan Kelapa Gading dan setelah proses penyidikan, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk validasi kewarganegaraan ketiga WNA.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA Nigeria ini juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian dengan melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay), sehingga dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Deportasi ini sebagai upaya menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia dan menjaga kepatuhan dari WNA yang tinggal di negara ini.

Source link

Hot Topics

Related Articles