Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah memberikan sanksi berat kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) terkait aksi pungutan liar dalam rekrutmen tenaga harian lepas di Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengungkapkan bahwa dua dari tiga ASN tersebut adalah pejabat di rumah sakit tersebut. Keduanya dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Sanksi yang diberikan merupakan sanksi hukuman berat dengan mencopot jabatan.
Sebagai tambahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui bahwa para oknum tersebut menerima pungli hingga Rp70 juta dalam proses rekrutmen THL. Selain sanksi pencopotan jabatan, ketiga ASN tersebut juga diminta untuk mengembalikan uang yang diterima dari THL. Mereka juga mendapatkan pembinaan dan dipindahkan ke instansi lain.
Sekda menekankan pentingnya menjaga integritas bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam praktik pungli. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan baik tanpa adanya pungutan liar. Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menjelaskan bahwa selama proses klarifikasi, 50 THL telah mengakui memberikan uang kepada oknum di rumah sakit tersebut.
Tindakan pemerintah Kota Pekanbaru ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan anti-korupsi terhadap ASN yang terlibat dalam praktik pungli. Semua pihak diingatkan untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan mematuhi aturan yang berlaku. Kesadaran dan integritas ASN diharapkan dapat meningkat agar pelayanan publik menjadi lebih baik.

