Vonis Hakim: Komdigi Darmawati Dihukum 4 Tahun Penjara

Sebuah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menetapkan vonis terdakwa kasus judi daring (online/judol) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Darmawati juga dikenakan denda sejumlah Rp250 juta yang harus dibayarkan, jika tidak, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim dalam sidang putusan tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan termasuk tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran laman judi daring, sementara faktor yang meringankan adalah pengakuan dari terdakwa, belum pernah dihukum, serta tanggung jawab merawat anak-anak. Dengan demikian, Darmawati dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan sejumlah terdakwa lainnya. Kasus ini memiliki empat klaster, mulai dari koordinator hingga klaster pengelola agen situs judi daring, serta klaster yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebanyak 28 tersangka kasus laman judi daring yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pada April 2024, suami Darmawati, Agus, terlibat dalam praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunukasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi. Agus juga terlibat dalam koordinasi dengan agen penghubung untuk mengurus penjagaan laman judi daring, menerima uang pembagian, dan menggunakannya untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Melalui serangkaian proses peradilan ini, kasus judi daring dari Kementerian Komdigi terus terungkap dengan keterlibatan berbagai pihak yang sebelumnya tidak terungkap. Semua ini menjadi sorotan penting dalam upaya memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seperti ini menjadi peringatan bahwa tindakan ilegal tidak akan luput dari pengawasan dan konsekuensi hukum yang berat. Penyelesaian kasus ini tidak hanya menunjukkan upaya hukum yang tegas, tetapi juga menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan daring. Keputusan pengadilan ini juga menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan serupa untuk berpikir ulang sebelum melakukan tindakan ilegal yang berdampak negatif bagi banyak pihak.

Source link

Hot Topics

Related Articles