Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terjadi pada Sabtu (30/8). Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, sambil terus mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan CCTV di lokasi kejadian. Penyidik juga masih terus memperdalam kasus ini tanpa melakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan hingga saat ini.
Pada saat aksi penjarahan berlangsung, petugas kepolisian sudah melakukan pengamanan di lokasi, namun karena jumlah pelaku lebih banyak, mereka tidak bisa menghentikan aksi penjarahan. Ratusan massa yang semula melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni akhirnya merusak kaca, bangunan, dan mobil mewah yang terparkir di garasi rumah tersebut. Mereka masuk ke dalam rumah dan melakukan penjarahan atas barang-barang berharga, uang, dan dokumen milik Ahmad Sahroni. Aksi penjarahan ini merupakan bagian dari aksi protes yang dilakukan massa yang terjadi di Tanjung Priok.
Hal ini mendorong Polres Metro Jakarta Utara untuk terus mendalami kasus ini dan tetap melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI atas peristiwa ini. Dengan demikian, kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan mengambil tindakan lanjut sesuai hukum yang berlaku.