Polri Tetapkan Perbuatan Kompol K dan Bripka R sebagai Pelanggaran Berat

Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri yang duduk di sebelah kiri driver (pengemudi). Divisi Propam (Divpropam) Polri telah menetapkan dua terduga pelanggar, yaitu Kompol K dan Bripka R, dalam kasus kendaraan taktis menabrak seorang sopir ojek online (ojol) sebagai pelanggaran berat. Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Kompol K duduk di samping pengemudi rantis, sedangkan Bripka R merupakan pengemudi rantis. Pelanggar berat seperti Kompol K dan Bripka R dapat dihukum dengan pemberhentian tidak hormat.

Sementara itu, lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada di dalam kendaraan rantis tersebut, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka duduk sebagai penumpang di posisi belakang. Personel yang masuk kategori sedang dapat diberikan sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), seperti patsus, mutasi/demosi, atau penundaan pangkat dan pendidikan.

Penetapan kategori pelanggaran ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Divpropam Polri terhadap saksi dan orang tua korban, serta analisis video, foto, surat visum et repertum, dan dokumen lainnya. Ketujuh personel yang terlibat telah ditempatkan dalam patsus selama 20 hari sebagai hukuman. Kejadian tersebut terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dan memicu kericuhan yang meluas ke beberapa wilayah di sekitar kompleks tersebut. Insiden rantis menabrak pengemudi ojol ini diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Source link

Hot Topics

Related Articles