Tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam ketertiban umum. Oleh karena itu, hukum Indonesia memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. Sanksi pidana bagi vandalisme dan perusak fasilitas umum diatur dalam berbagai Undang-Undang, seperti KUHP dan UU Lalu lintas.
Dalam KUHP, Pasal 406 mengatur penghancuran atau perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara atau denda. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tindak pidana vandalisme dengan hukuman yang sama. Selain itu, perusakan fasilitas umum seperti rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan ini dapat dipidana dengan penjara atau denda.
Aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 170 KUHP. Di tingkat daerah, beberapa daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang vandalisme, seperti Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015. Sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku vandalisme juga perlu dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensinya.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bersama fasilitas publik serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya vandalisme dan perusakan fasilitas umum. Dengan demikian, lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua dapat tercipta.