Fariz RM Menerima Vonis Penjara 10 Bulan dengan Lapang Dada

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan berharap menjadi keputusan terbaik. Ia juga siap menerima pidana denda sebesar Rp800 juta atau menghadapi dua bulan penjara tambahan jika denda tidak terbayar.

Vonis terhadap Fariz RM diberikan karena sebelumnya ia telah beberapa kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun ada hal yang meringankan, seperti berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz Roestam Munaf dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi berhasil menangkap Fariz di Bandung berdasarkan informasi dari seseorang yang juga terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang ditemukan termasuk ganja dan sabu, sesuai dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009.

Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Selain itu, ia juga memesan barang haram kepada pihak terlibat dalam kasus ini. Keseluruhan proses hukum ini menunjukkan pentingnya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link

Hot Topics

Related Articles