Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan fungsi intelijen, baik di dalam maupun di luar negeri. Keberadaan BIN diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan bahwa BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional serta memberikan dukungan intelijen bagi pemerintah dalam pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman.
Tugas utama BIN diatur dalam Pasal 29 UU 17/2011, antara lain melakukan pengkajian kebijakan nasional, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, membuat rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung tugasnya, BIN memiliki wewenang seperti menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan dan pemeriksaan terhadap ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam hubungannya dengan pemerintah, BIN berperan penting dalam memberikan produk intelijen sebagai pertimbangan kebijakan. Informasi intelijen yang dihasilkan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik. Keberadaan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012. Selain itu, BIN bekerja dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus serta menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen lainnya. Melalui landasan hukum dan kewenangan tersebut, BIN memainkan peran strategis dalam menjaga keamanan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.