Dukun Pengganda Uang Palsu di Jaksel Ternyata Tukang Pijat

Kepolisian telah mengungkap identitas seorang pria berinisial H alias Romo (45) yang telah melakukan penipuan dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang di Jakarta Selatan (Jaksel. Ternyata, setelah diinvestigasi, pria ini sebenarnya seorang tukang pijat dalam kehidupan sehari-harinya. Modus operandi yang digunakan Romo adalah dengan menampakkan uang palsu, termasuk dolar AS, kepada korban untuk memperdaya mereka. Romo kemudian berjanji bahwa uang tersebut bisa ditukarkan di money changer untuk mendapatkan keuntungan. Polisi mengungkap bahwa sejak 2023, Romo telah berhasil menipu enam korban dengan jumlah kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga 20 juta.

Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap dua pria, H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan penipuan berkedok sebagai dukun pengganda uang. Kedua pelaku ini diduga menggunakan apartemen di Kalibata dan Karawang untuk menjalankan modus penipuan mereka, menjanjikan keuntungan kepada para korban. Setelah ditangkap, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk menipu korban. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Begitulah kronologi penangkapan pria di balik modus penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jakarta Selatan. Para pelaku, yang sebenarnya adalah tukang pijat, menggunakan trik ini untuk memperdaya korban dan mengeksploitasi mereka. Kini, mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan penipuan yang mereka lakukan. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini agar tidak menjadi korban berikutnya.

Source link

Hot Topics

Related Articles