Pada wilayah Tambora, Jakarta Barat, dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) dari salah satu mal. Hal ini dilakukan karena kedua pria tersebut merasa terdesak oleh kebutuhan hidup mereka. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban yang mencapai Rp14 juta. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, modus operandi pelaku adalah masuk ke parkiran mal lalu membawa kabur mesin AC sebanyak dua unit.
Dua tersangka ini ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora. DM, mantan juru parkir di Tambora, dan FM, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, menjual hasil curian tersebut seharga Rp500 ribu per unit. Meskipun keduanya mengaku baru melakukan pencurian dua kali, mereka sebenarnya bukan pengemudi ojek online (ojol) dan hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga sekitar.
Alasan utama dari perbuatan kriminal kedua pelaku adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya tidak memiliki utang, tetapi terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa keduanya negatif menggunakan narkoba. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.