Polres Metro Jakarta Pusat kembali menorehkan pengungkapan besar dalam kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial AWS dan IR ditangkap saat membawa ganja kering yang diduga siap diedarkan, sebelum polisi menemukan puluhan kilogram barang bukti lain yang disembunyikan di rumah kontrakan.
Ditangkap di Cakung saat Bawa 1 Kilogram Ganja
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat diamankan, kedua tersangka kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering.
Pemeriksaan awal terhadap AWS dan IR kemudian membuka fakta lain. Keduanya mengaku masih menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumah kontrakan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti tambahan seberat 53,75 kilogram.
Total Barang Bukti Capai 53,75 Kilogram
Dengan temuan itu, total ganja yang berhasil diamankan kepolisian mencapai 53,75 kilogram. Menurut polisi, kedua tersangka juga mengaku telah mengedarkan 12 kilogram ganja selama periode Agustus hingga 10 September. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, AWS dan IR menyebut ganja kering itu mereka peroleh dari seseorang yang kini masih diburu aparat. Polisi masih menelusuri pemasok utama untuk mengungkap rantai distribusi barang haram tersebut.
Terancam Pasal Berlapis
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Polres Metro Jakarta Pusat dalam menekan peredaran narkotika yang masih mengintai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

