Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB. Kedua tersangka, berinisial AWS dan IR, ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, keduanya membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui adanya ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian seberat 53,75 kilogram. Selama Agustus hingga 10 September, keduanya telah mengedarkan ganja sebanyak 12 kilogram. Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang yang masih dalam pencarian oleh pihak berwajib. Mereka kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara dan denda maksimal. Tindakan ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat di sekitar Jakarta.

