Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan merupakan hasil penindakan dalam satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan. Pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan usaha, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000 yang akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Tujuan sidang yustisi adalah mengingatkan warga untuk mematuhi aturan daerah dan mengurus perizinan dengan benar agar tidak mengulangi pelanggaran. Dengan demikian, kegiatan usaha di Jakarta Barat akan berjalan lancar, aman, dan nyaman.