Tiga pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang telah ditangkap oleh Kepolisian karena mencoba melarikan motor korban di Jakarta Utara. Para pelaku yang berinisial YN, FL, dan IF berhasil dibekuk setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.
Kejadian bermula ketika korban bernama MDS sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Cilincing, Jakarta Utara. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh tiga orang menggunakan dua motor. Mereka mengaku sebagai pihak “leasing” motor dan mengatakan bahwa motor korban bermasalah dengan tunggakan. Salah satu pelaku bahkan membawa motor korban dan mengendarainya bersama korban hingga akhirnya korban ditinggalkan di lokasi tersebut setelah motor dibuang.
Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan langkah penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang diketahui. Mereka melakukan patroli dan observasi wilayah yang sering menjadi target aksi modus mata elang. Akhirnya, tim berhasil mengamankan tiga dari lima terduga pelaku yang melakukan aksi tersebut di Jalan Raya Yos Sudarso. Ditemukan beberapa barang bukti seperti telepon seluler dan sepeda motor yang merupakan milik korban.
Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku ini membuktikan upaya dalam memberantas aksi premanisme jalanan seperti mata elang. Diharapkan dengan tindakan tegas terhadap para pelaku, akan mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang. Meskipun demikian, masyarakat juga perlu waspada dan berhati-hati jika mengalami situasi yang mencurigakan agar hal serupa tidak terjadi pada diri mereka.